Melaksanakan Pesta Di Hotel-Hotel, Nyanyian-Nyanyian Yang Diharamkan
KEBIASAAAN-KEBIASAAN YANG WAJIB DIJAUHI DALAM PERNIKAHAN (KEMUNKARAN-KEMUNKARAN DALAM PESTA)
Oleh
Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq
Keempat:
MELAKSANAKAN PESTA DI HOTEL-HOTEL DAN DI KLUB-KLUB.
Syaikh Ibnu Baaz rahimahullah berkata: “Pesta-pesta yang diselenggara-kan di hotel-hotel berisikan kesalahan-kesalahan, di antaranya:
1. Pesta-pesta yang diadakan di hotel pada umumnya berlebih-lebihan dan melampaui kebutuhan.
2. Hal itu membawa kepada sikap memaksakan diri untuk mengadakan perayaan di hotel dan berlebih-lebihan serta hadirnya kalangan yang tidak memiliki keperluan kepadanya.
3. Kadangkala menyebabkan pembauran antara kaum pria dan kaum wanita dari hotel dan selain mereka. Dan ini adalah pembauran yang buruk lagi munkar. Karena itu dari Dewan Ulama Besar telah diterbitkan surat keputusan yang berisikan nasihat agar pesta perkawinan dilarang diselenggarakan di-hotel-hotel, dan hendaklah orang-orang menyelenggarakan pesta perkawinan di rumah-rumah mereka serta tidak memaksa-kan diri menyelenggarakannya di hotel; karena pesta semacam ini menyebabkan keburukan. Demi-kian pula gedung-gedung pesta yang disewa dengan biaya yang sangat mahal. Semua ini ditujukan untuk menasihati agar pesta seperti ini dilarang, sebagai bentuk belas kasih kepada manusia dan berkeinginan untuk berlaku sederhana, tidak boros dan tidak mubadzir. Sehingga orang-orang yang hidup sederhana dapat melangsung-kan pernikahan dan tidak memaksakan diri… dan seterus-nya.”[1]
Di antara perkara munkar yang terjadi di hotel-hotel dan klub-klub di berbagai negeri umat muslim ialah campur baur antara kaum pria dan wanita. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang kaum kerabat suami melihat isterinya, sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan oleh al-Bukhari dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
إِيَّاكُمْ وَالدُّخُوْلُ عَلَى النِّسَاءِ.
“Janganlah kalian masuk ke tempat wanita.”
Seorang Anshar bertanya: “Bagaimana pendapatmu tentang al-ham-wu (ipar)?” Beliau bersabda: “Al-ham-wu adalah kematian.”[2]
Jika syari’at telah melarang kerabat suami menjenguk isterinya, maka bagaimana halnya selain kerabat suami?
Bersamaan dengan berbaurnya pria dan wanita ini, di sana pun wanita pasti bersolek dan berdandan, yang mana kita telah dilarang darinya.
Juga berdandannya wanita dalam pesta dengan dandanan yang tidak ditujukan untuk suami mereka, semua itu menyebab-kan kaum pria memandang kaum wanita dan wanita memandang kaum pria. Dan hati-hatilah terhadap apa yang terjadi sesudah itu. Bahkan disamping berhias, kaum wanita pun memakai parfum yang dapat menggoda kaum pria, dengan melupakan sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ اِسْتَعْطَرَتْ فَمَرَّتْ عَلَى قَوْمٍ لِيَجِدُوْا مِنْ رِيْحِهَا، فَهِيَ زَانِيَةٌ.
“Wanita mana saja yang memakai parfum lalu melintasi kaum pria agar mereka mencium aromanya, maka dia adalah pe-zina.”[3]
Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا خَرَجَتْ، اِسْتَشْـرَفَهَا الشَّيْطَانُ.
“Sesungguhnya jika wanita keluar rumah, maka syaitan me-ngawasinya.”[4]
Muslim meriwayatkan dalam Shahiihnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صِنْفَـانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهمُاَ: قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأّذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُوْنَ بِهَا النَّاسُ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيْلاَتٌ مَائِلاَتٌ، رُؤُوْسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَـائِلَةِ، لاَ يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلاَ يَجِدْنَ رِيْحَهَا. وَإِنَّ رِيْحَهَا لَيُوْجَدُ مِنْ مَسِيْرَةِ كَذَا وَكَذَا.
“Ada dua golongan [5] penghuni Neraka yang aku belum pernah melihat keduanya; kaum yang mempunyai cemeti seperti ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya; dan kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang[6] , yang menggoyang-goyangkan pundaknya[7] dan berlenggak-lenggok[8] , dan kepala mereka seperti punuk unta yang condong.[9] Mereka tidak masuk Surga dan tidak pula mencium baunya. Padahal bau Surga dapat dicium dari jarak sekian dan sekian.”[10]
Benar, orang-orang yang membiarkan isteri-isteri mereka demikian adalah seperti orang-orang yang disifatkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai orang yang tidak mempunyai rasa cemburu, dan beliau mengabarkan bahwa mereka termasuk orang-orang yang tidak akan masuk Surga. Dayyuts adalah laki-laki yang tidak mempunyai ke-cemburuan terhadap keluarganya dan menyetujui kenistaan yang ada (terjadi) pada keluarganya. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengabarkan bahwa orang tersebut tidak masuk Surga, melalui sabdanya:
ثَلاَثَةٌ لاَ يَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ: اَلْعَاقُّ لِوَالِدَيْهِ، وَالدَّيُوْثُ، وَرَجَلَةُ النَّسَاءِ.
“Ada tiga golongan yang tidak akan masuk Surga; orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya, ad-dayyuuts dan wanita yang berdandan dengan dandanan lelaki.”[11]
Ahmad meriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, ia mengatakan: “Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
سَيَكُوْنُ فِيْ آخِرِ أُمَّتِيْ، رِجَـالٌ يَرْكَبُوْنَ عَلَـى السُّرُوْجِ كَأَشْبَـاهِ الرِّجَـالِ… يَنْزِلُوْنَ عَلَى أَبْوَابِ الْمَسَـاجِدِ، وَنِسَاؤُهُمْ كَاسِيَاتٌ، عَـارِيَاتٌ، عَلَى رُؤُوْسِهِنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْعِجَـافِ، اِلْعَنُوْهُنَّ فَإِنَّهُنَّ مَلْعُوْنَـاتٌ، لَوْ كَانَتْ وَرَاءَكُمْ أُمَّةٌ مِنَ اْلأُمَمِ لَخَدَمْنَ نِسَاؤُكُمْ نِسَاءَهُمْ، كَمَـا يَخْدُمْنَكُمْ نِسَاءُ اْلأُمَمِ قَبْلَكُمْ.
‘Akan ada pada akhir umatku orang-orang yang menaiki pelana kuda sebagaimana laki-laki lainnya… Mereka turun di depan pintu-pintu masjid, sedangkan isteri-isteri mereka berpakaian tetapi telanjang, (apa) yang di atas kepala mereka seperti punuk unta yang kurus. Laknatlah mereka, sebab mereka adalah wanita-wanita terlaknat. Seandainya di belakang kalian ada suatu umat dari umat-umat, niscaya wanita-wanita kalian berkhidmat kepada wanita-wanita mereka, sebagaimana wanita umat-umat sebelum kalian berkhidmat kepada kalian.’”[12]
Maka setelah pengharaman, ancaman dan celaan terhadap tabarruj (bersolek di luar rumah) dan berbaur antara pria dan wanita ini, apakah kita akan membiarkan pesta-pesta kita seperti apa adanya ataukah kita mendengar perintah-perintah Rabb kita dan memisahkan antara pria dan wanita di mana salah seorang dari mereka tidak melihat lawan jenisnya? Orang-orang yang berpesta semestinya mengetahui bahwa:
مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى، كَانَ لَهُ مِنَ اْلأَجْرِ، مِثْلُ أُجُوْرِ مَنْ تَبِعَهُ، وَلاَ يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلاَلَةٍ، كَـانَ عَلَيْهِ مِنَ اْلإِثْمِ، مِثْلُ آثَـامِ مَنْ تَبِعَهُ، لاَ يَنْقُصُ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا.
“Barangsiapa yang mengajak kepada hidayah, maka dia men-dapatkan pahala sebagaimana pahala yang diperoleh orang yang mengikutinya dan hal itu tidak mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka dia mendapatkan dosa, sebagaimana dosa-dosa yang diperoleh orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.”[13]
Apakah engkau -wahai saudaraku yang sedang mengadakan pesta- sudi menyerukan kepada kebajikan, sehingga hal itu menjadi timbangan kebaikanmu, ataukah mengajak kepada kesesatan dan kemaksiatan lalu itu menjadi timbangan keburukanmu pada hari Kiamat?
Kelima:
NYANYIAN-NYANYIAN YANG DIHARAMKAN SERTA DIIRINGI DENGAN ALAT-ALAT MUSIK DAN BIDUAN.
Dalil-dalil atas haramnya nyanyian dan alat musik sangatlah banyak, terutama yang disertai dengan lirik cinta serta mengajak kepada kehinaan dan kerusakan.
Di antara dalil-dalil haramnya nyanyian dan alat musik ialah sebagai berikut:
1. Firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ
“Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna…” [Luqman/31: 6]
Para ulama menafsirkannya dengan nyanyian. ‘Abdullah bin Mas’ud bersumpah bahwa (maksud) lahwal hadiits (perkataan yang tidak berguna) adalah nyanyian.
2. Adapun alat musik.
Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيَكُوْنَنَّ مِنْ أُمَّتِيْ أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّوْنَ الْحِرَّ، وَالْحَرِيْرَ، وَالْخَمْرَ، وَالْمَعَازِفَ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْـوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ، يَرُوْحُ عَلَيْهِمْ بِسَـارِحَةٍ لَهُمْ، يَأْتِيْهِمْ -يَعْنِيَ الْفَقِيْرُ- لِحَاجَةٍ، فَيَقُوْلُوْنَ: اِرْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا، فُيُبَيِّتُهُمُ اللهُ، وَيَضَعُ الْعَلَمَ، يَمْسَخُ آخَرِيْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ.
“Akan muncul dari umatku beberapa kaum yang menghalalkan zina, sutera, khamr (arak) dan alat-alat musik. Kemudian beberapa kaum akan benar-benar turun ke sisi gunung, ternak mereka berangkat bersama mereka. Lalu seseorang (yang fakir) datang kepada mereka untuk suatu keperluan, maka mereka mengatakan, ‘Kembalilah kepada kami besok.’ Kemudian Allah menidurkan mereka pada malam harinya dan meruntuhkan gunung, lalu merubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari Kiamat.”[14]
Al-hirr ialah kemaluan yang diharamkan, yakni zina. Sedangkan al-ma’aazif ialah alat-alat tabuh (musik).
3. An-Nasa-i meriwayatkan dari al-Auza’i, bahwa ketika ‘Umar bin ‘Abdil ‘Aziz menulis surat kepada ‘Umar bin al-Walid, di dalamnya ia mengatakan: “Bagian ayahmu untukmu ialah seperlima seluruhnya. Sesungguhnya bagian ayahmu seperti bagian seorang dari kaum muslimin yang di dalamnya terdapat hak Allah dan hak Rasul serta hak kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnu sabil. Betapa banyak musuh ayahmu pada hari Kiamat, lalu bagaimana akan selamat orang yang banyak musuhnya. Sedangkan pertontonan alat-alat musik dan seruling yang kau adakan adalah bid’ah dalam Islam. Sungguh aku berkeinginan untuk mengutus kepadamu orang yang menarik rambutmu dengan kasar.”[15]
Yang menjadi dalil adalah pernyataannya: “Sedangkan pertontonan alat-alat musik dan seruling yang kau adakan adalah bid’ah dalam Islam.” Kemudian ia ingin menghukumnya atas perbuatan tersebut.
4. Ahmad meriwayatkan dari Abu Umamah Radhiyallahu anhu, ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللهَ بَعَثَنِيْ رَحْمَةً لِلْعَالَمِيْنَ، وَهُدًى لِلْعَـالَمِيْنَ، وَأَمَرَنِيْ رَبِّيْ بِمَحْقِ الْمَعَازِفِ، وَالْمَزَامِيْرِ، وَاْلأَوْثَانِ، وَالصُّلْبِ، وَأَمْرِ الْجَاهِلِيَّةِ… الحديث.
“Allah mengutusku sebagai rahmat untuk semesta alam dan sebagai petunjuk bagi semesta alam, serta Rabb-ku memerintahkanku untuk menghancurkan alat-alat musik, seruling, berhala, salib, dan perkara Jahiliyyah…” [16]
5. Ahmad meriwayatkan dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda:
تَبِيْتُ طَـانِفَةٌ مِنْ أُمَّتِيْ عَلَى أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَلَهْوٍ وَلَعِبٍ، ثُمَّ يُصْبِحُوْنَ قِرَدَةً وَخَنَازِيْرَ فَيُبْعَثُ عَلَى أَحْيَاءٍ مِنْ أَحْيَائِهِمْ رِيْحٌ، فَتَنْسَفَهُمْ كَمَا نَسَفَتْ مَنْ كَانَ قَبْلَهُمْ، بِاسْتِحْلاَلِهِمُ الْخُمُوْرَ وَضَرْبِهِمْ بِالدُّفُوْفِ وَاتِّخَاذِهِمُ الْقَيْنَاتِ.
“Pada malam hari segolongan dari umatku sedang dalam keadaan makan dan minum serta senda gurau dan permainan, kemudian pada pagi harinya mereka menjadi kera dan babi. Lalu dikirimkan kepada perkampungan-perkampungan mereka suatu angin yang menghancurkan mereka, sebagaimana menghancurkan umat sebelum mereka; karena mereka menghalal-kan khamr (arak), memukul rebana dan menyewa para penyanyi.”[17]
Sebagian pernyataan Sahabat, Tabi’in dan selainnya tentang haramnya nyanyian dan alat musik:
1. Abu Bakar ash-Shiddiq Radhiyallahu anhu berkata: “Nyanyian dan alat musik adalah seruling syaitan.”
2. Imam Malik bin Anas Radhiyallahu anhu berkata: “Nyanyian hanya dilakukan kaum fasik di kalangan kami.”
3. Para ulama madzhab asy-Syafi’i menyerupakan nyanyian dengan kebathilan dan tipu daya.
4. Imam Ahmad rahimahullah berkata: “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati. Oleh karenanya, aku tidak me-nyukainya.”
5. Para Sahabat Imam Abu Hanifah rahimahullah berpendapat, mendengarkan nyanyian adalah kefasikan.
6. ‘Umar bin ‘Abdul ‘Aziz rahimahullah berkata: “Nyanyian itu permulaannya dari syaitan dan akibatnya dimurkai oleh Rabb Yang Maha Pemurah.”
7. Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Nyanyian itu dilarang ber-dasarkan al-Qur-an dan as-Sunnah.”
8. Imam Ibnush Shalah berkata: “Secara ijma’, nyanyian dengan menggunakan alat musik adalah dilarang.”[18]
Apakah setelah mengetahui dalil-dalil dan pernyataan-pernyataan ini, seorang muslim masih mengatakan:” Menurut kami, nyanyian itu bukanlah suatu keharaman?”
Jika salah seorang dari mereka mengatakan: “Kebanyakan manusia melakukannya dan seandainya itu haram, niscaya mereka tidak melakukannya.”
Kita jawab pernyataan ini: Apakah engkau menjadikan perbuatan manusia sebagai hujjah atas Allah, ataukah engkau berhujjah dengan Allah atas manusia? Ketahuilah, saudaraku dan saudariku yang budiman, Allah telah mengabarkan kepada kita dalam Kitab-Nya bahwa kebanyakan penduduk bumi adalah sesat dan bermaksiat. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman:
وَإِنْ تُطِعْ أَكْثَرَ مَنْ فِي الْأَرْضِ يُضِلُّوكَ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ
“Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang dimuka bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan-Nya…” [Al-An’aam/6: 116]
Kebanyakan penduduk bumi sekarang senang mendengarkan nyanyian dan musik serta menghalalkannya, dan hanya sedikit kaum mukmin yang tidak melakukan hal itu karena mentaati Allah, lalu bersama golongan manakah, wahai saudaraku dan saudariku tercinta, yang kalian sukai, menjadi golongan yang beriman ataukah golongan yang sesat?
[Disalin dari kitab Isyratun Nisaa Minal Alif Ilal Yaa, Penulis Abu Hafsh Usamah bin Kamal bin Abdir Razzaq. Edisi Indonesia Panduan Lengkap Nikah Dari A Sampai Z, Penerjemah Ahmad Saikhu, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir – Bogor]
_______
Footnote
[1]. Fataawaa al-Mar-ah, dikumpulkan dan disusun oleh Muhammad al-Musnid, (hal. 105) dengan diringkas.
[2]. HR. Al-Bukhari (no. 5232) kitab an-Nikaah, Muslim (no. 2172) kitab as-Salaam, at-Tirmidzi (no. 1171) kitab ar-Radhaa’, Ahmad (no. 16896), ad-Darimi (no. 2642) kitab al-Isti’-dzaan.
[3]. HR. At-Tirmidzi (no. 2786) kitab al-Adab, an-Nasa-i (no. 5126) kitab az-Ziinah, Abu Dawud (no. 4173) kitab at-Tarajjul, Ahmad (no. 19081, 19212, 19248), ad-Darimi (no. 2646) kitab al-Isti’-dzaan, dan dishahihkan oleh Syaikh al-Albani dalam Shahiih an-Nasa-i (no. 4737), dan lihat al-Misykaah (no. 1065).
[4]. HR. At-Tirmidzi (no. 1173), kitab ar-Radhaa’ dan at-Tirmidzi mengatakan: “Hadits hasan gharib.”
[5]. Dua golongan. Hadits ini adalah di antara mukjizat kenabian. Kedua golongan ini telah terjadi, dan keduanya ada. Hadits ini berisi celaan terhadap kedua golongan tersebut.
[6]. Berpakaian tapi telanjang. Dikatakan bahwa maknanya ialah wanita yang menutupi sebagian badannya dan membuka sebagian lainnya untuk menampakkan kecantikannya dan sejenisnya. Dikatakan pula bahwa maknanya yaitu wanita yang memakai pakaian tipis yang menampakkan warna (bentuk) tubuhnya.
[7]. Atau mengajarkan penyimpangan kepada selainnya.
[8]. Atau melenggang dengan sombong, atau berjalan berlenggang-lenggok seperti pelacur.
[9]. Yang dimaksud kepala mereka seperti punuk unta, mereka membesarkan kepala dengan lilitan sorban, kain atau selainnya.
[10]. HR. Muslim (no. 2128), Ahmad (no. 8451, 9388), Malik (no. 1694).
[11]. HR. Ahmad (no. 6078), an-Nasa-i (no. 2562) kitab az-Zakaah, al-Hakim (III/ 103), ia mensahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi.
[12]. HR. Ahmad (no. 7043), dan para perawinya tsiqat selain ‘Abdullah bin ‘Iyasy, ia adalah shaduq.
[13]. HR. Muslim (no. III/2060) kitab al-‘Ilm, at-Tirmidzi (no. 2673) kitab al-‘Ilm, Abu Dawud (no. 4609) kitab as-Sunnah, ad-Darimi (no. 513) kitab al-Muqad-dimah.
[14]. HR. Al-Bukhari (no. 5590) kitab al-Asyribah, bab Maa Jaa-a fii Man Yastahillul Khamra wa Yusammiihi bi Ghairi Ismihi.
[15]. HR. An-Nasa-i (no. 4135), kitab Qasmul Fai’ dan para perawinya tsiqat.
[16]. HR. Ahmad (no. 21804), di dalamnya terdapat ‘Ali bin Yazid, dan ia dha’if, serta al-Faraj, seorang yang haditsnya munkar.
[17]. HR. Ahmad (no. 21728), di dalamnya terdapat Sayyar bin Hatim, ia dha’if, sedangkan para perawi lainnya terpercaya.
[18]. Dinukil dari Aqwaal wa Masaa-il, Syaikh Ibnu Baaz. Bagi siapa yang ingin menambah wawasan mengenai masalah ini, silakan membaca buku Ighaatsatul Lahfaan, oleh Imam Ibnul Qayyim.
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/2496-melaksanakan-pesta-di-hotel-hotel-nyanyian-nyanyian-yang-diharamkan.html